Jaminan Sosial Untuk Para Pahlawan Devisa “ TKI “ - NgopiiMaste

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, 9 August 2017

Jaminan Sosial Untuk Para Pahlawan Devisa “ TKI “



Kendal 08-08-2017 - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah salah satu pekerjaan yang berdampak besar untuk pemasukan devisa Republik Indonesia. TKI pun diberi julukan istimewa, yakni pahlawan devisa.

Julukan istimewa tersebut tentunya harus disertai dengan perlindungan atas pemenuhan hak-hak para TKI oleh pemerintah yang berujung pada kesejahteraan para TKI dan keluarganya.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menjelaskan perlindungan untuk TKI ini mulai dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2017 dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.

"Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua", ungkap Hanif pada acara Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI, di Pendopo Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017.

Dia mengatakan Jamiban Sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan perlindungan bagi seluruh Rakyat Indonesia yang diberikan oleh Negara. Meski TKI ini bekerja di Luar Negeri, perlindungan atas risiko sosial yang bisa saja terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan agar para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktifitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang.

Inisiatif perlindungan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.

Perllindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang undang no 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang undang no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang undang No. 24 Tahun 2011.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP no. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini, pelaksanaan launching dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang mana merupakan salah satu desa yang merupakan kantung TKI di wilayah Jawa Timur.

Tulungagung merupakan wilayah kantung TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar TKI di wilayah ini merupakan tenaga terdidik dan dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan di Luar Negeri. Selain itu, sebagian besar masyarakatnya pun menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di Luar Negeri sebagai TKI.


Sumber informasi    :    www.FinanceDetik.com

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here