Indonesia Butuh Gerakan Sosial Melawan Hate Speech ( Ujaran Kebencian ) - NgopiiMaste

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday 3 October 2017

Indonesia Butuh Gerakan Sosial Melawan Hate Speech ( Ujaran Kebencian )


Seni Visual Animation Non Motion , Stop Hate Speech in The World By S.W

Peneliti Center for Religious & Cross-Cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Iqbal Ahnaf menyatakan Indonesia membutuhkan gerakan sosial untuk melawan merebaknya ujaran kebencian atau hate speech.
Menurut dia maraknya ujaran kebencian, yang menyudutkan kelompok agama tertentu, minoritas dan ras, bertambah mengkhawatirkan. Sebabnya, ujaran kebencian memicu serangkaian aksi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia selama 15 tahun terakhir.
"Hate speech semakin banyak muncul di ruang publik dan internet," kata Iqbal dalam diskusi "Hate speech, Hukum Media dan Prinsip Kebebasan" di Pusat Studi HAM (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) Rabu, 16 Maret 2016 Dan Suko Wiharjo Aktivist internet (AI) Minggu 21 Mei 2017.

Iqbal menuturkan ujaran kebencian kini terus muncul untuk menyudutkan kelompok agama, ras, etnis dan minoritas. Ujaran kebencian ini kerap tersebar dalam bentuk kalimat dehumanisasi dan demonisasi. Ujaran yang merendahkan derajat kemanusiaan seseorang atau kelompok tersebut memobilisasi kebencian dan mendorong kekerasan. "Provokasi eksplisit untuk menggalang aksi kekerasan ke kelompok tertentu berdasar isu agama atau ras juga semakin banyak dan dinyatakan secara terbuka," kata dia.

Sayangnya, menurut dia, sulit berharap pada tindakan negara untuk membatasi perluasan ujaran kebencian. Selama ini memang ada sejumlah pasal di KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Ormas yang mengancam hukuman pidana bagi penyebar kebencian.
Akan tetapi, Iqbal khawatir penegakan hukum secara keras itu memunculkan beragam risiko mengingat definisi ujaran kebencian yang luas. Di antara risikonya bisa banyak kasus salah tangkap atau malah memunculkan resistensi berupa radikalisasi dari kelompok intoleran. "Apalagi aparat hukum selama ini tampak lemah dalam menyikapi fenomena hate speech yang jelas mengarah pada mobilisasi aksi kekerasan ke kelompok lain," kata Iqbal.

Dia menilai fenomena ujaran kebencian di Indonesia saat ini merupakan gejala yang kerap muncul di masyarakat demokrasi pascaruntuhnya rezim otoriter. Penyebabnya adalah adanya perubahan mendadak berupa penguatan masyarakat sipil dan pelemahan pengaruh negara. "Karena itu solusi pencegahan pengaruh hate speech bukan dengan mengundang lagi represi dari negara ke masyarakat," kata dia.
Gerakan sosial untuk melawan ujaran kebencian sebenarnya telah ada contohnya di dunia internasional. Iqbal mencontohkan sejumlah aktivis antikonflik di Eropa membangun situs www.nohatespeechmovement.org untuk melaporkan secara rutin aneka jenis ujaran kebencian berbahaya yang muncul di media dan ruang publik.

Bentuk gerakan lain, dia mengimbuhkan, bisa dipraktikkan dalam bentuk mendorong ada pembatasan ruang penyebaran ujaran kebencian di institusi-institusi publik. Ruang-ruang publik itu bisa di lembaga pendidikan, tempat ibadah dan media komunikasi. "Facebook dan Twitter sudah melakukannya seperti melarang ada pengunggahan materi propaganda Islamic State (ISIS)," kata dia.
Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Anang Zakaria menambahkan komunitas pers perlu terlibat di gerakan untuk melawan penyebaran ujaran kebencian. Dia mengeluhkan keberadaan media-media online baru yang muncul dengan mayoritas konten memuat ujaran kebencian ke kelompok lain. "Mayoritas media itu melanggar kode" etik jurnalistik dan terindikasi abal-abal," kata dia.

Sementara itu, Direktur Pusham UII, Eko Riyadi mendesak media massa ikut terlibat mencegah penyebaran ujaran kebencian dengan menerbitkan berita-berita bermuatan perpektif resolusi konflik. Menurut dia media massa di Indonesia juga perlu lebih aktif mengampanyekan perspektif pentingnya pemenuhan hak-hak kwargaan semua kelompok masyarakat di semua kasus konflik.
"Negara bisa pula terlibat membatasi hate speech, tapi perlu syarat ketat, yakni dilakukan sesuai prinsip demokrasi, berdasar undang-undang dan alasan yang jelas," tutur dia

Sedikit Tambahan Dari Saya Suko Wiharjo Aktivist internet Nusantara
Jika Ada Yang Melancarkan Ujaran Kebencian Tentang Agama , Ras , Budaya
Kelompok , Organisasi , Ataupun Bahkan Meliputi Sebuah Bangsa Atau Negara
Jangan Salahkan Agamanya , Rasnya , Budayanya , Kelompoknya , Organisasinya
Dan Negaranya. Karna itu Sama Saja Mengkloning Perilaku Buruknya
Yang Patut Diluruskan Adalah Pelakunya itu Sendiri. Namun Jika Ada
Seseorang Atau Kelompok Yang Menjadi Aktor Dibalik Layar.
Maka Mereka Juga Patut Diluruskan Secara Peradilan Yang paling Hakiki



Sumber informasi    :    www.nasional.tempo.co

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here