Didalam UU No. 14 Tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Jaminan Hukum Bagi Setiap
Orang Untuk Memperoleh Informasi Sebagai Salah Satu Hak Asasi Manusia,
Sebagaimana Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28 F, Yang Menyebutkan, Bahwa
Setiap Orang Berhak Untuk Berkomunikasi Dan Memperoleh Informasi Untuk
Mengembangkan Pribadi Dan Lingkungan Sosialnya, Serta Berhak Untuk Mencari,
Memperoleh, Memiliki, Dan Menyimpan Informasi Dengan Menggunakan Segala Jenis
Saluran Yang Tersedia.
Keberadaan UUU No. 14
Tahun 2008 Sangat Penting Sebagai Landasan Hukum Yang Berkaitan Dengan (1) Hak
Setiap Orang Untuk Memperoleh Informasi Publik; (2) Kewajiban Badan Publik
Dalam Menyediakan Dan Melayani Permohonan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat
Waktu, Biaya Ringan/Proporsional, Dan Cara Sederhana.
Pelaksanaan UU No. 14
Tahun 2008 Di Kementerian Kominfo Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo
No. 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
Dan Juga Peraturan Menteri Kominfo No. 10/KEP/M.KOMINFO/03/2010
Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi. Peraturan Ini Bertujuan
Untuk (1) Memberikan Standar Bagi Badan Publik Dalam Melaksanakan Pelayanan
Informasi Publik; (2) Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan
Badan Publik Untuk Menghasilkan Layanan Informasi Publik Yang Berkualitas; (3)
Menjamin Pemenuhan Hak Warga Negara Untuk Memperoleh Akses Informasi Publik;
Dan (4) Menjamin Terwujudnya Tujuan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi
Sebagaimana Diatur Dalam UUU No. 14 Tahun 2008.
Dengan Membuka Akses
Publik Terhadap Informasi Diharapkan Badan Publik Termotivasi Untuk Bertanggung
Jawab Dan Berorientasi Pada Pelayanan Rakyat Yang Sebaik-Baiknya. Dengan Demikian,
Hal Itu Dapat Mempercepat Perwujudan Pemerintahan Yang Terbuka Yang Merupakan
Upaya Strategis Mencegah Praktik Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN), Dan
Terciptanya Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance).
Sumber informasi : www.kominfo.com
Sumber informasi : www.kominfo.com
No comments:
Post a Comment