Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Kominfo Tahun 2014 - NgopiiMaste

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday 13 November 2017

Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Kominfo Tahun 2014

Didalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Jaminan Hukum Bagi Setiap Orang Untuk Memperoleh Informasi Sebagai Salah Satu Hak Asasi Manusia,  Sebagaimana Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28 F, Yang Menyebutkan, Bahwa Setiap Orang Berhak Untuk Berkomunikasi Dan Memperoleh Informasi Untuk Mengembangkan Pribadi Dan Lingkungan Sosialnya, Serta Berhak Untuk Mencari, Memperoleh, Memiliki, Dan Menyimpan Informasi Dengan Menggunakan Segala Jenis Saluran Yang Tersedia.

Keberadaan UUU No. 14 Tahun 2008 Sangat Penting Sebagai Landasan Hukum Yang Berkaitan Dengan (1) Hak Setiap Orang Untuk Memperoleh Informasi Publik; (2) Kewajiban Badan Publik Dalam Menyediakan Dan Melayani Permohonan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat Waktu, Biaya Ringan/Proporsional, Dan Cara Sederhana.

Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Di Kementerian Kominfo Berdasarkan Keputusan  Menteri Kominfo No. 117/KEP/M.KOMINFO/03/2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dan Juga  Peraturan  Menteri Kominfo No. 10/KEP/M.KOMINFO/03/2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi. Peraturan Ini Bertujuan Untuk (1) Memberikan Standar Bagi Badan Publik Dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik; (2) Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Publik Untuk Menghasilkan Layanan Informasi Publik Yang Berkualitas; (3) Menjamin Pemenuhan Hak Warga Negara Untuk Memperoleh Akses Informasi Publik; Dan (4) Menjamin Terwujudnya Tujuan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Sebagaimana Diatur Dalam UUU No. 14 Tahun 2008.

Dengan Membuka Akses Publik Terhadap Informasi Diharapkan Badan Publik Termotivasi Untuk Bertanggung Jawab Dan Berorientasi Pada Pelayanan Rakyat Yang Sebaik-Baiknya. Dengan Demikian, Hal Itu Dapat Mempercepat Perwujudan Pemerintahan Yang Terbuka Yang Merupakan Upaya Strategis Mencegah Praktik Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN), Dan Terciptanya Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance).


Sumber informasi    :    www.kominfo.com

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here