Tata Cara Registrasi Kartu Prabayar Dari Semua Operator - NgopiiMaste

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, 1 November 2017

Tata Cara Registrasi Kartu Prabayar Dari Semua Operator


 Seni Visual Kajian Terbaru Kominfo Mengenai Wajib Registrasi Kartu Prabayar By S.W

Berdasarkan Kajian Baru Dari Kementrian Komunikasi Dan Informatika
Seluruh Warga Negara Indonesia Diwajibkan Meregristrasikan Ulang
Kartu Sim Prabayarnya Untuk Meminimalisir Penyalah Gunaan Kebebasan
Menggunakan Kartu Sim Prabayar Yang Dari Dulu Memang Belum Teratur
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2016 Beserta Perubahannya Tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Contoh Tata Cara Registrasi Melalui Via SMS

Registrasi Pelanggan Baru

Tata Cara Atau Format Registrasi Via Sms Bagi Pengguna Yang Baru Membeli Kartu Sim Perdana

1. Indosat, Smartfren, Tri

Nik#Nomorkk#

2. Xl Axiata

Daftar#Nik#Nomorkk

3. Telkomsel

Reg(Spasi)Nik#Nomorkk

Jika Sudah Selesai Mengetik Format Di Atas, Kirim Sms Kamu Ke Nomor 4444.


Registrasi Pelanggan Lama

Lain Lagi Dengan Tata Cara Registrasi Ulang Via Sms Bagi Pelanggan Lama. Berikut Formatnya

1. Indosat, Smartfren, Dan Tri

Ulang#Nik#Nomorkk#

2. Xl Axiata

Ulang#Nik#Nomorkk

3. Telkomsel

Ulang(Spasi)Nik#Nomorkk#

Jika Sudah Mengetik Format Di Atas, Kirim Sms Ke Nomor 4444.

Selamat Mencoba!


Tambahan Prosedur Registrasi Ulang Jika Ada Kendala Atau Gagal
Apabila SMS Dinyatakan Tidak Valid, Maka Pelanggan Perlu Melakukan Cek Dan Ricek Format SMS Registrasi Ulang Dan Data NIK Serta Nomor KK Yang Diisikan. Pastikan Semuanya Benar Dan Menggunakan NIK & Nomor KK Yang Sah. Kemudian Lakukan SMS Registrasi Ulang Lagi.
Apabila Format SMS, Data NIK & Nomor KK Yang Diisikan Sudah Benar Dan Sah Namun Masih Dinyatakan Tidak Valid, Maka Pelanggan Mengirim SMS Registrasi Ulang Dengan Format Yang Sama Sebanyak 5 Kali SMS. Setelah Itu Pelanggan Akan Menerima Pemberitahuan Berupa SMS Atau SMS Popup Yang Isinya Sebuah Pernyataan Bahwa NIK & Nomor KK Yang Diisikan Sudah Benar Dan Sah. Pelanggan Punya Dua Pilihan: Menjawab Setuju Atau Mengabaikan Pernyataan Tersebut. Apabila Pelanggan Menyatakan Setuju Maka Pelanggan Menyatakan Bertanggungjawab Secara Hukum Atas NIK & Nomor KK Yang Telah Diisikan. Kemudian Nomor Lama Akan Tetap Aktif.

Alasan Harus Registrasi Ulang SIM Prabayar

Dengan Kewajiban Registrasi Ulang Kartu SIM Ini Pemerintah Beralasan Bisa Menangkal Penyalahgunaan Layanan Telekomunikasi Untuk Kriminalitas Dan Penyalahgunaan Kartu Untuk Kepentingan Yang Merugikan Konsumen, Hingga Menangkal Jaringan Terorisme.
Bentuk Kriminalitas Dengan Kartu SIM, Misalnya, Penipuan Keuangan. Banyak Terjadi Penipuan Dari Orang Yang Tak Dikenal Melalui Telepon Yang Meminta Mentransfer Uang Ke Rekening Seseorang. Pemerintah Berjanji, Penipuan Semacam Itu Bisa Ditangkal Karena Nomor Telpon Bisa Dilacak Sesuai Dengan Identitas Asli Penggunanya. Kita Tunggu Saja Ya Janji Pemerintah Ini.

Periode Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Kewajiban Ini Berlaku Mulai Akhir Oktober 2017, Tepat Mulai Tanggal 30 Oktober 2017. Paling Lambat, Kamu Harus Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Hingga 28 Februari 2018 Mendatang.
Jika Terlambat Mengantisipasi Kewajiban Ini, Dan Kartu SIM Kamu Diblokir, Dampak Keuangannya Cukup Besar. Dari Mulai Tidak Bisa Melakukan Panggilan Keluar, Panggilan Masuk Dan Tidak Bisa Internet. Misalnya, Fasilitas Pembayaran Di Salah Satu Aplikasi Pembayaran Seperti Gopay Yang Sudah Tercatat Dengan Nomor Telepon Kamu Akan Hilang, Termasuk Segala Poin Yang Sudah Terkumpul. Dan Masih Banyak Lagi Kerugiannya.
Perlu Dicatat, Nomormu Tidak Akan Hangus Selama Masih Ada Jangka Waktu Aktif Walaupun Dalam Status Diblokir. Tapi Begitu Jangka Waktu Aktif Nomor Tersebut Habis, Otomatis Nomor Kartunya Tidak Bisa Digunakan Lagi.

Jika Melewati 28 Februari 2018
Antara 31 Oktober 2017 Hingga 28 Februari 2018, Registrasi Ulang Bisa Dilakukan Lewat SMS Di Nomor 4444. Setelah Tanggal 28 Februari 2018, Pemilik Kartu Prabayar Mesti Melakukan Registrasi Ulang Di Gerai Customer Service Operator Masing-Masing. Tidak Lagi Langsung Menggunakan SMS.

23 Pertanyaan Paling Sering Diajukan Konsumen Ke Operator

1. Apa Yang Dimaksud Dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?
Registrasi Pelanggan Prabayar Merupakan Pendaftaran Identitas Diri Yang Wajib Dilakukan Oleh Calon Pelanggan Dan Pelanggan Lama Kartu Prabayar Yang Datanya Belum Divalidasi (“Pelanggan”) Dengan Menggunakan Data Identitas Kependudukan Yang Valid Sebagaimana Yang Tercatat Di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen Dukcapil”). Ketentuan Registrasi Pelanggan Ini Juga Berlaku Bagi Calon Pelanggan Pascabayar.

2. Apa Tujuan Dan Manfaat Dilakukannya Registrasi Kartu Prabayar Bagi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Ini?
Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Pengguna Jasa Layanan Telekomunikasi Terhadap Tindakan Kejahatan Dan Aksi-Aksi Penyalahgunaan Yang Dilakukan Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab (Kejahatan Terorisme, Penipuan,Informasi Spamming, Kejahatan Siber) Dan Sebagainya, Sehingga Masyarakat/Pelanggan Juga Semakin Nyaman Dalam Menggunakan Jasa Layanan Telekomunikasi.
Kemudahan Penyediaan Layanan Bagi Pelanggan Layanan Telekomunikasi Misalnya Untuk Transaksi Online Dan Non Tunai
Data Pelanggan Tersebut Dapat Digunakan Untuk Kepentingan Keuangan Inklusif Seperti Pinjaman Online Atau Penyaluran Dana Atau Bantuan Pemerintah Dan Hal Hal Lain Sejenisnya.

3. Apa Bedanya Registrasi Kartu Prabayar Sekarang Dengan Registrasi Sebelumnya?
NO
KETENTUAN REGISTRASI SEBELUMNYA
KETENTUAN REGISTRASI BARU
1
Registrasi Menggunakan Data Nomor Identitas, Nama, Alamat, Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos
Registrasi Menggunakan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Atau NIK Yang Tercantum Pada KTP Elektronik Dan Kartu Keluarga (KK).
2
Tidak Terdapat Proses Validasi
Harus Melalui Proses Validasi Ke Data Yang Tercatat Di Ditjen DUKCAPIL
3
Hanya Dapat Dilakukan Oleh Gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Dan Gerai Milik Mitra
Dapat Dilakukan Oleh Pelanggan Yang Bersangkutan, Gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Gerai Milik Mitra, Menghubungi Layanan Contact Center.

4. Apakah Registrasi Kartu Prabayar Ini Berlaku Untuk Pelanggan Baru Saja?
Tidak. Registrasi Kartu Prabayar Ini Wajib Diikuti Oleh Calon Pelanggan/Pelanggan Baru Dan Pelanggan Lama

5. Apakah Pelanggan Dapat Melakukan Sendiri Proses Registrasi Kartu Prabayar?
Ya, Calon Pelanggan Dan Pelanggan Lama Dapat Melakukan Sendiri Proses Registrasi Kartu Prabayar Dengan Syarat Menyampaikan NIK, Nomor KK Sesuai KK & KTP Yang Tercatat Di Ditjen Dukcapil.

6. Apakah Registrasi Kartu Prabayar Juga Bisa Dilakukan Di Gerai Milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Atau Di Gerai Mitra Penyelenggara Jasa Telekomunikasi?
Ya, Pelanggan Juga Bisa Datang Ke Gerai-Gerai Milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Atau Ke Gerai Mitra Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Dengan Membawa Persyaratan Untuk Melakukan Registrasi.

7. Persyaratan Apa Yang Harus Disiapkan Pelanggan Untuk Melakukan Registrasi Kartu Prabayar?
Persyaratan Yang Harus Disiapkan Pelanggan Yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia):
KTP-Elektronik
Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
Paspor
KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

8. Informasi Apa Saja Di Dalam KK & KTP Elektronik Yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Registrasi Kartu Prabayar?
Informasi Yang Dibutuhkan Adalah:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terdiri 16 Digit
Nomor Kartu Keluarga Terdiri 16 Digit

9. Apakah Calon Pelanggan Dan Pelanggan Lama Yang Belum Memiliki KK Dan KTP Elektronik Juga Dapat Melakukan Registrasi?
Ya Dapat. Jika Belum Memiliki KTP Elektronik Tetap Dapat Melakukan Registrasi Dengan Menggunakan NIK Yang Informasinya Terdapat Dalam KK. Jika Belum Memiliki KK, Tidak Dapat Melakukan Registrasi.

10. Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Kartu Prabayar?
Lihat Tulisan Di Atas. Contoh Cara Melakukan Registrasi XL Prabayar Adalah:
Untuk Calon Pelanggan/Pelanggan Baru, Ketik SMS :
DAFTAR#NIK#Nomorkk Kirim Ke Nomor 4444
Untuk Calon Pelanggan Lama, Ketik SMS :
ULANG#NIK#Nomorkk Kirim Ke Nomor 4444

11. Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Bagi WNA?
WNA Dapat Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Cara Mendatangi Gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Atau Gerai Mitra Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Dengan Membawa Kartu Identitas Diri Berupa Paspor/KITAS/KITAP, Selanjutnya Petugas Gerai Akan Mencatat Nama, Nomor Paspor/KITAS/KITAP, Kewarganegaraan Serta Tempat Dan Tanggal Lahir.

12. Benarkah Ada Proses Validasi Data Bagi Calon Pelanggan Dan Pelanggan Lama Yang Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Ini?
Benar. Proses Validasi Adalah Bagian Dari Proses Registrasi Kartu Prabayar. Dalam Proses Ini Data Identitas Diri Pelanggan Akan Divalidasi Keabsahannya Dengan Data Yang Tercatat Di Ditjen Dukcapil Dengan Mekanisme Pengiriman SMS Ke Nomor 4444 Dan Diteruskan Ke Sistem Ditjen Dukcapil.

13. Berapa Lama Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Proses Validasi Tersebut?
Validasi Merupakan Bagian Dari Proses Registrasi Yang Berlangsung Maksimal 1×24 Jam.

14. Bila Ada Gangguan Sistem Pada Proses Registrasi, Apakah Aktivasi Nomor Tetap Dapat Dilakukan?
Aktivasi Tetap Dapat Dilakukan. Selanjutnya Pelanggan/Calon Pelanggan Secara Berkala Melakukan Proses Registrasi Sampai Berhasil.

15. Mulai Kapan Registrasi Pelanggan Ini Diberlakukan?
Kewajiban Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Efektif Berlaku Mulai 31 Oktober 2017.

16. Kapan Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bagi Pelanggan Lama?
Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bagi Pelanggan Lama Adalah Tanggal 28 Februari 2018.

17. Apakah Dampaknya Jika Pelanggan Tidak Melakukan Registrasi Ulang?
Penyedia Jasa Telekomunikasi Akan Melakukan Pemblokiran Bertahap Sebagai Berikut:
Pemblokiran Layanan Panggilan Keluar (Outgoing Call) Dan Layanan Pesan Singkat Keluar (SMS) Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling Lambat 30 (Tiga Puluh) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemberitahuan Diberlakukan Ketentuan Registrasi Ulang.Oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Pemblokiran Layanan Panggilan Masuk (Incoming Call) Dan Layanan Pesan Singkat Masuk (SMS) Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling Lambat 15 (Lima Belas) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemblokiran Layanan Sebagaimana Dimaksud Poin Pertama
Pemblokiran Layanan Internet Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling Lambat 15 (Lima Belas) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemblokiran Layanan Sebagaimana Dimaksud Poin Kedua

18. Apa Yang Harus Dilakukan Bila Pelanggan Mengalami Kesulitan Melakukan Registrasi?
Pelanggan Dapat Menghubungi Call Center Operator Atau Situs Operator Masing-Masing. Alternatif Registrasi Bisa Melalui Website Dan Applikasi Operator.

19. Apa Yang Harus Dilakukan Bila Pelanggan Mengalami Kesulitan Atau Kendala Dalam Data Kependudukan (Contoh: NIK Tidak Ditemukan)?
Jika Pelanggan Mengalami Kendala Data Kependudukan, Silakan Menghubungi Layanan Pelanggan Ditjen Dukcapil Atau Kunjungi Www.Dukcapil.Kemendagri.Go.Id Atau Melalui Call Center 1500537 (Pada Hari Dan Jam Kerja). Cara Yang Lain, Kamu Perlu Mengenali Penyebab Kamu Gagal Registrasi Dan Solusinya

20. Apakah Ada Sanksi Bagi Pelanggan Yang Tidak Melakukan Registrasi?
Ya, Ada Sanksi Bagi Pelanggan Yang Tidak Melakukan Proses Registrasi.
Untuk Calon Pelanggan, Kartu Tidak Dapat Aktif.
Untuk Pelanggan Lama, Akan Dilakukan Pemblokiran Secara Bertahap.
Pemblokiran Layanan Panggilan Keluar (Outgoing Call) Dan Layanan Pesan Singkat Keluar (SMS) Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling Lambat 30 (Tiga Puluh) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemberitahuan Diberlakukan Ketentuan Registrasi Ulang.Oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Pemblokiran Layanan Panggilan Masuk (Incoming Call) Dan Layanan Pesan Singkat Masuk (SMS) Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling Lambat 15 (Lima Belas) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemblokiran Layanan Sebagaimana Dimaksud Poin Pertama
Pemblokiran Layanan Internet Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling Lambat 15 (Lima Belas) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemblokiran Layanan Sebagaimana Dimaksud Poin Kedua.

21. Apakah Ada Batasan Jumlah Nomor Yang Dapat Diregistrasi Ulang Untuk Setiap Calon Pelanggan Dan Pelanggan Lama?
Jumlah Nomor Yang Dapat Diregistrasi Oleh Calon Pelanggan Dan Pelanggan Lama Dapat Diregistrasi Oleh Pelanggan Yang Bersangkutan (Self Registration) Maksimal 3 (Tiga) Nomor Untuk Setiap NIK Pada Setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Jika Lebih Dari 3 Nomor, Maka Nomor Ke-4 Dan Seterusnya Dapat Diregistrasi Melalui Gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Atau Gerai Mitra Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

22. Bagaimana Dengan Nomor Atas Nama Korporasi (Bukan Perorangan)? Apakah Tetap Harus Melakukan Registrasi Dan Hanya Boleh Mengaktifkan 3 (Tiga) Nomor Dalam 1 (Satu) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi? Atau Mengikuti Aturan Sesuai Ketentuan Perorangan (Harus Datang Ke Gerai Dsb)?
Mekanisme Atau Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Milik Korporasi Atau Perusahaan Tetap Didaftarkan Atas Nama Pelanggan (Orang-Perorangan). Untuk Registrasi Nomor Korporat Dilakukan Oleh Pejabat Korporasi Yang Bertanggung Jawab Dan Jumlahnya Tidak Dibatasi.

23. Apakah Semua Ketentuan Registrasi Di Atas Juga Berlaku Bagi Pelanggan Pascabayar Maupun Untuk Pelanggan Non-Seluler?
Ya, Semua Ketentuan Tersebut Di Atas Juga Berlaku Bagi Calon Pelanggan Pascabayar Maupun Untuk Pelanggan Non-Seluler.
Itulah Aturan Dan Cara Registrasi Ulang Kartu SIM (SIM Card) Yang Wajib Kamu Ketahui Guna Membantumu Tetap Memiliki Akses Keuangan Melalui Internet.




Sumber informasi    :    www.halomoney.co.id

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here