Berdasarkan
Kajian Baru Dari Kementrian Komunikasi Dan Informatika
Seluruh
Warga Negara Indonesia Diwajibkan Meregristrasikan Ulang
Kartu Sim
Prabayarnya Untuk Meminimalisir Penyalah Gunaan Kebebasan
Menggunakan
Kartu Sim Prabayar Yang Dari Dulu Memang Belum Teratur
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik
Indonesia
Nomor 12 Tahun 2016 Beserta Perubahannya Tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Contoh Tata Cara Registrasi Melalui Via SMS
Tata
Cara Atau Format Registrasi Via Sms Bagi Pengguna Yang Baru Membeli Kartu
Sim Perdana
1. Indosat,
Smartfren, Tri
Nik#Nomorkk#
2. Xl
Axiata
Daftar#Nik#Nomorkk
3. Telkomsel
Reg(Spasi)Nik#Nomorkk
Jika
Sudah Selesai Mengetik Format Di Atas, Kirim Sms Kamu Ke Nomor 4444.
Registrasi
Pelanggan Lama
Lain Lagi
Dengan Tata Cara Registrasi Ulang Via Sms Bagi Pelanggan Lama. Berikut Formatnya
1. Indosat,
Smartfren, Dan Tri
Ulang#Nik#Nomorkk#
2. Xl
Axiata
Ulang#Nik#Nomorkk
3. Telkomsel
Ulang(Spasi)Nik#Nomorkk#
Jika Sudah Mengetik
Format Di Atas, Kirim Sms Ke Nomor 4444.
Selamat
Mencoba!
Tambahan
Prosedur Registrasi Ulang Jika Ada Kendala Atau Gagal
Apabila SMS Dinyatakan Tidak Valid, Maka Pelanggan Perlu Melakukan Cek
Dan Ricek Format SMS Registrasi Ulang Dan Data NIK Serta Nomor KK Yang
Diisikan. Pastikan Semuanya Benar Dan Menggunakan NIK & Nomor KK Yang Sah. Kemudian
Lakukan SMS Registrasi Ulang Lagi.
Apabila Format SMS, Data NIK & Nomor KK Yang Diisikan Sudah Benar Dan
Sah Namun Masih Dinyatakan Tidak Valid, Maka Pelanggan Mengirim SMS Registrasi
Ulang Dengan Format Yang Sama Sebanyak 5 Kali SMS. Setelah Itu Pelanggan
Akan Menerima Pemberitahuan Berupa SMS Atau SMS Popup Yang
Isinya Sebuah Pernyataan Bahwa NIK & Nomor KK Yang Diisikan Sudah Benar Dan
Sah. Pelanggan Punya Dua Pilihan: Menjawab Setuju Atau Mengabaikan
Pernyataan Tersebut. Apabila Pelanggan Menyatakan Setuju Maka Pelanggan
Menyatakan Bertanggungjawab Secara Hukum Atas NIK & Nomor KK Yang Telah
Diisikan. Kemudian Nomor Lama Akan Tetap Aktif.
Alasan
Harus Registrasi Ulang SIM Prabayar
Dengan Kewajiban Registrasi Ulang Kartu SIM Ini Pemerintah Beralasan Bisa
Menangkal Penyalahgunaan Layanan Telekomunikasi Untuk Kriminalitas Dan
Penyalahgunaan Kartu Untuk Kepentingan Yang Merugikan Konsumen, Hingga
Menangkal Jaringan Terorisme.
Bentuk Kriminalitas Dengan Kartu SIM, Misalnya, Penipuan Keuangan. Banyak
Terjadi Penipuan Dari Orang Yang Tak Dikenal Melalui Telepon Yang Meminta
Mentransfer Uang Ke Rekening Seseorang. Pemerintah Berjanji, Penipuan Semacam
Itu Bisa Ditangkal Karena Nomor Telpon Bisa Dilacak Sesuai Dengan Identitas
Asli Penggunanya. Kita Tunggu Saja Ya Janji Pemerintah Ini.
Periode
Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Kewajiban Ini Berlaku Mulai Akhir Oktober 2017, Tepat Mulai Tanggal 30 Oktober
2017. Paling Lambat, Kamu Harus Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Hingga 28 Februari 2018 Mendatang.
Jika Terlambat Mengantisipasi Kewajiban Ini, Dan Kartu SIM Kamu Diblokir,
Dampak Keuangannya Cukup Besar. Dari Mulai Tidak Bisa Melakukan Panggilan
Keluar, Panggilan Masuk Dan Tidak Bisa Internet. Misalnya, Fasilitas Pembayaran
Di Salah Satu Aplikasi Pembayaran Seperti Gopay Yang Sudah Tercatat Dengan
Nomor Telepon Kamu Akan Hilang, Termasuk Segala Poin Yang Sudah
Terkumpul. Dan Masih Banyak Lagi Kerugiannya.
Perlu Dicatat, Nomormu Tidak Akan Hangus Selama Masih Ada Jangka
Waktu Aktif Walaupun Dalam Status Diblokir. Tapi Begitu Jangka Waktu Aktif
Nomor Tersebut Habis, Otomatis Nomor Kartunya Tidak Bisa Digunakan Lagi.
Jika
Melewati 28 Februari 2018
Antara 31 Oktober 2017 Hingga 28 Februari 2018, Registrasi Ulang Bisa
Dilakukan Lewat SMS Di Nomor 4444. Setelah Tanggal 28 Februari 2018,
Pemilik Kartu Prabayar Mesti Melakukan Registrasi Ulang Di Gerai Customer
Service Operator Masing-Masing. Tidak Lagi Langsung Menggunakan SMS.
23 Pertanyaan
Paling Sering Diajukan Konsumen Ke Operator
1. Apa
Yang Dimaksud Dengan Registrasi Pelanggan Prabayar?
Registrasi Pelanggan Prabayar Merupakan Pendaftaran Identitas Diri Yang
Wajib Dilakukan Oleh Calon Pelanggan Dan Pelanggan Lama Kartu Prabayar Yang
Datanya Belum Divalidasi (“Pelanggan”) Dengan Menggunakan Data Identitas Kependudukan Yang Valid Sebagaimana
Yang Tercatat Di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (“Ditjen
Dukcapil”). Ketentuan Registrasi Pelanggan Ini Juga Berlaku
Bagi Calon Pelanggan Pascabayar.
2. Apa
Tujuan Dan Manfaat Dilakukannya Registrasi Kartu Prabayar Bagi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi Ini?
Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Pengguna Jasa
Layanan Telekomunikasi Terhadap Tindakan Kejahatan Dan Aksi-Aksi Penyalahgunaan
Yang Dilakukan Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab (Kejahatan Terorisme,
Penipuan,Informasi Spamming, Kejahatan Siber) Dan Sebagainya, Sehingga
Masyarakat/Pelanggan Juga Semakin Nyaman Dalam
Menggunakan Jasa Layanan Telekomunikasi.
Kemudahan Penyediaan
Layanan Bagi Pelanggan Layanan Telekomunikasi Misalnya Untuk Transaksi Online
Dan Non Tunai
Data Pelanggan
Tersebut Dapat Digunakan Untuk Kepentingan Keuangan Inklusif Seperti Pinjaman Online Atau Penyaluran Dana Atau Bantuan
Pemerintah Dan Hal Hal Lain Sejenisnya.
3. Apa
Bedanya Registrasi Kartu Prabayar Sekarang Dengan Registrasi Sebelumnya?
NO
|
KETENTUAN REGISTRASI SEBELUMNYA
|
KETENTUAN REGISTRASI BARU
|
1
|
Registrasi Menggunakan Data Nomor Identitas, Nama, Alamat,
Tempat/Tanggal Lahir, ROID (Retail/Outlet ID), Kode Pos
|
Registrasi Menggunakan Data Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Atau NIK Yang Tercantum Pada KTP Elektronik Dan
Kartu Keluarga (KK).
|
2
|
Tidak Terdapat Proses Validasi
|
Harus Melalui Proses Validasi Ke Data Yang Tercatat Di Ditjen
DUKCAPIL
|
3
|
Hanya Dapat Dilakukan Oleh Gerai Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Dan Gerai Milik Mitra
|
Dapat Dilakukan Oleh Pelanggan Yang Bersangkutan, Gerai
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Gerai Milik Mitra, Menghubungi
Layanan Contact Center.
|
4. Apakah
Registrasi Kartu Prabayar Ini Berlaku Untuk Pelanggan Baru Saja?
Tidak. Registrasi Kartu Prabayar Ini Wajib Diikuti Oleh Calon
Pelanggan/Pelanggan Baru Dan Pelanggan Lama
5. Apakah
Pelanggan Dapat Melakukan Sendiri Proses Registrasi Kartu Prabayar?
Ya, Calon Pelanggan Dan Pelanggan Lama Dapat Melakukan Sendiri Proses
Registrasi Kartu Prabayar Dengan Syarat Menyampaikan NIK, Nomor KK Sesuai KK &
KTP Yang Tercatat Di Ditjen Dukcapil.
6. Apakah
Registrasi Kartu Prabayar Juga Bisa Dilakukan Di Gerai Milik Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Atau Di Gerai Mitra Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi?
Ya, Pelanggan Juga Bisa Datang Ke Gerai-Gerai Milik Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Atau Ke Gerai Mitra Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Dengan
Membawa Persyaratan Untuk Melakukan Registrasi.
7. Persyaratan
Apa Yang Harus Disiapkan Pelanggan Untuk Melakukan Registrasi Kartu Prabayar?
Persyaratan Yang Harus Disiapkan Pelanggan Yaitu:
Bagi WNI (Warga Negara Indonesia):
KTP-Elektronik
Kartu Keluarga (KK)
Bagi WNA (Warga Negara Asing):
Paspor
KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)
8. Informasi
Apa Saja Di Dalam KK & KTP Elektronik Yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Registrasi
Kartu Prabayar?
Informasi Yang Dibutuhkan Adalah:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Terdiri 16 Digit
Nomor Kartu Keluarga Terdiri 16 Digit
9. Apakah
Calon Pelanggan Dan Pelanggan Lama Yang Belum Memiliki KK Dan KTP Elektronik
Juga Dapat Melakukan Registrasi?
Ya Dapat. Jika Belum Memiliki KTP Elektronik Tetap Dapat Melakukan
Registrasi Dengan Menggunakan NIK Yang Informasinya Terdapat Dalam KK. Jika Belum
Memiliki KK, Tidak Dapat Melakukan Registrasi.
10.
Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Kartu Prabayar?
Lihat Tulisan Di Atas. Contoh Cara Melakukan Registrasi XL Prabayar Adalah:
Untuk Calon Pelanggan/Pelanggan Baru, Ketik SMS :
DAFTAR#NIK#Nomorkk Kirim Ke Nomor 4444
Untuk Calon Pelanggan Lama, Ketik SMS :
ULANG#NIK#Nomorkk Kirim Ke Nomor 4444
11.
Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Bagi WNA?
WNA Dapat Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Dengan Cara Mendatangi
Gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Atau Gerai Mitra Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi Dengan Membawa Kartu Identitas Diri Berupa Paspor/KITAS/KITAP,
Selanjutnya Petugas Gerai Akan Mencatat Nama, Nomor Paspor/KITAS/KITAP,
Kewarganegaraan Serta Tempat Dan Tanggal Lahir.
12.
Benarkah Ada Proses Validasi Data Bagi Calon Pelanggan Dan Pelanggan Lama Yang
Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Ini?
Benar. Proses Validasi Adalah Bagian Dari Proses Registrasi Kartu
Prabayar. Dalam Proses Ini Data Identitas Diri Pelanggan Akan Divalidasi
Keabsahannya Dengan Data Yang Tercatat Di Ditjen Dukcapil Dengan Mekanisme
Pengiriman SMS Ke Nomor 4444 Dan Diteruskan Ke Sistem Ditjen Dukcapil.
13.
Berapa Lama Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Proses Validasi Tersebut?
Validasi Merupakan Bagian Dari Proses Registrasi Yang Berlangsung
Maksimal 1×24 Jam.
14.
Bila Ada Gangguan Sistem Pada Proses Registrasi, Apakah Aktivasi Nomor Tetap
Dapat Dilakukan?
Aktivasi Tetap Dapat Dilakukan. Selanjutnya Pelanggan/Calon Pelanggan Secara
Berkala Melakukan Proses Registrasi Sampai Berhasil.
15.
Mulai Kapan Registrasi Pelanggan Ini Diberlakukan?
Kewajiban Melakukan Registrasi Kartu Prabayar Efektif Berlaku Mulai 31 Oktober
2017.
16.
Kapan Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bagi Pelanggan Lama?
Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar Bagi Pelanggan Lama Adalah
Tanggal 28 Februari 2018.
17.
Apakah Dampaknya Jika Pelanggan Tidak Melakukan Registrasi Ulang?
Penyedia Jasa Telekomunikasi Akan Melakukan Pemblokiran Bertahap Sebagai
Berikut:
Pemblokiran Layanan Panggilan Keluar (Outgoing Call) Dan Layanan Pesan
Singkat Keluar (SMS) Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling Lambat 30
(Tiga Puluh) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemberitahuan Diberlakukan Ketentuan
Registrasi Ulang.Oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Pemblokiran Layanan Panggilan Masuk (Incoming Call) Dan Layanan Pesan
Singkat Masuk (SMS) Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling Lambat 15
(Lima Belas) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemblokiran Layanan Sebagaimana
Dimaksud Poin Pertama
Pemblokiran Layanan Internet Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling
Lambat 15 (Lima Belas) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemblokiran Layanan
Sebagaimana Dimaksud Poin Kedua
18.
Apa Yang Harus Dilakukan Bila Pelanggan Mengalami Kesulitan Melakukan
Registrasi?
Pelanggan Dapat Menghubungi Call Center Operator Atau Situs Operator
Masing-Masing. Alternatif Registrasi Bisa Melalui Website Dan Applikasi
Operator.
19.
Apa Yang Harus Dilakukan Bila Pelanggan Mengalami Kesulitan Atau Kendala Dalam
Data Kependudukan (Contoh: NIK Tidak Ditemukan)?
Jika Pelanggan Mengalami Kendala Data Kependudukan, Silakan Menghubungi
Layanan Pelanggan Ditjen Dukcapil Atau Kunjungi Www.Dukcapil.Kemendagri.Go.Id Atau
Melalui Call Center 1500537 (Pada Hari Dan Jam Kerja). Cara Yang Lain, Kamu Perlu
Mengenali Penyebab Kamu Gagal Registrasi Dan Solusinya
20.
Apakah Ada Sanksi Bagi Pelanggan Yang Tidak Melakukan Registrasi?
Ya, Ada Sanksi Bagi Pelanggan Yang Tidak Melakukan Proses Registrasi.
Untuk Calon Pelanggan, Kartu Tidak Dapat Aktif.
Untuk Pelanggan Lama, Akan Dilakukan Pemblokiran Secara Bertahap.
Pemblokiran Layanan Panggilan Keluar (Outgoing Call) Dan Layanan Pesan
Singkat Keluar (SMS) Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling Lambat 30
(Tiga Puluh) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemberitahuan Diberlakukan Ketentuan
Registrasi Ulang.Oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Pemblokiran Layanan Panggilan Masuk (Incoming Call) Dan Layanan Pesan
Singkat Masuk (SMS) Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling Lambat 15
(Lima Belas) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemblokiran Layanan Sebagaimana
Dimaksud Poin Pertama
Pemblokiran Layanan Internet Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Paling
Lambat 15 (Lima Belas) Hari Kalendar Sejak Tanggal Pemblokiran Layanan
Sebagaimana Dimaksud Poin Kedua.
21.
Apakah Ada Batasan Jumlah Nomor Yang Dapat Diregistrasi Ulang Untuk Setiap
Calon Pelanggan Dan Pelanggan Lama?
Jumlah Nomor Yang Dapat Diregistrasi Oleh Calon Pelanggan Dan Pelanggan
Lama Dapat Diregistrasi Oleh Pelanggan Yang Bersangkutan (Self
Registration) Maksimal 3 (Tiga) Nomor Untuk Setiap NIK Pada Setiap
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Jika Lebih Dari 3 Nomor, Maka Nomor Ke-4 Dan
Seterusnya Dapat Diregistrasi Melalui Gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Atau Gerai Mitra Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
22.
Bagaimana Dengan Nomor Atas Nama Korporasi (Bukan Perorangan)? Apakah Tetap
Harus Melakukan Registrasi Dan Hanya Boleh Mengaktifkan 3 (Tiga) Nomor Dalam 1
(Satu) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi? Atau Mengikuti Aturan Sesuai
Ketentuan Perorangan (Harus Datang Ke Gerai Dsb)?
Mekanisme Atau Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Milik Korporasi Atau
Perusahaan Tetap Didaftarkan Atas Nama Pelanggan (Orang-Perorangan). Untuk Registrasi
Nomor Korporat Dilakukan Oleh Pejabat Korporasi Yang Bertanggung Jawab Dan
Jumlahnya Tidak Dibatasi.
23.
Apakah Semua Ketentuan Registrasi Di Atas Juga Berlaku Bagi Pelanggan
Pascabayar Maupun Untuk Pelanggan Non-Seluler?
Ya, Semua Ketentuan Tersebut Di Atas Juga Berlaku Bagi
Calon Pelanggan Pascabayar Maupun Untuk Pelanggan Non-Seluler.
Itulah Aturan Dan Cara Registrasi Ulang Kartu SIM (SIM Card) Yang
Wajib Kamu Ketahui Guna Membantumu Tetap Memiliki Akses Keuangan Melalui
Internet.
Sumber informasi :
www.halomoney.co.id
No comments:
Post a Comment