Seni Visual ilustrator Out Era Tentang Kajian Terbaru Kominfo By
S.W
Berdasarkan Rilis Dari Laman Kemkominfo, Penetapan Ini Diatur
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Yang Terakhir Telah Diubah Dengan Peraturan
Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo
Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi Dilakukan Untuk Mencegah Penyalahgunaan Nomor
Pelanggan, Utamanya Prabayar. “Pendaftaran Mulai Dilakukan Per 31 Oktober 2017,
Dan Paling Lambat Tanggal 28 Februari 2018,” Ujar Rilis Tersebut Sebagaimana
Dikutip Bisnis, Senin (23/10/2017).
Pelanggan Baru Maupun Yang Sudah Memiliki Kartu Aktif Wajib
Melakukan Registrasi Untuk Mendapatkan Validasi. Nantinya, Validasi Pelanggan
Prabayar Ini Menggunakan Database Kependudukan Yang Ada Di Database Direktorat
Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Apabila Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Kartu Aktif Yang Dipakai
Pelanggan Menjadi Tidak Dapat Dipergunakan Lagi. Berikut Video Cara Registrasi
Kartu Prabayar Tersebut.
Menkominfo Tegaskan Jaminan
Keamanan Data Daftar Ulang Prabayar
Menkominfo
Rudiantara (Kiri), Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution (Tengah) Dan
Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Ukm) Anak Agung Gede Ngurah
Puspayoga Menyampaikan Keterangan Terkait Pencapaian Tiga Tahun Pemerintahan
Presiden Jokowi-Jk Di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Pemaparan Kinerja Kementerian Dan Lembaga Di Bawah Koordinasi Kementerian
Bidang Perekonomian Itu Mengangkat Tema Perwujudan Indonesia Sentris Dan
Pembangunan Kewilayahan Secara Merata. - (Antarafoto)
Depok, Kominfo -
Menteri Komunikasi Dan Informatika Rudiantara Menegaskan Jaminan Keamanan Data
Yang Diberikan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar Saat Melakukan
Pendaftaran Ulang.
"Mengenai Keamanannya Pemerintah Telah Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Data Pribadi Pada Bulan Desember 2016. Ini Dipastikan Semua Data Akan Aman,” Tandasnya Dalam Wawancara Dengan Pekerja Media Usai Orasi Ilmiah Dalam Dies Natalis Ke-31 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia Di Kampus Ui, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).
Menteri Kominfo Mengingatkan Arti Penting Registrasi Ulang Bagi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar. “Saat Ini, Kita Mewajibkan Seluruh Pelanggan Prabayar Untuk Melakukan Registrasi Ulang. Mungkin Sebelumnya Pernah Meregistrasi Tetapi Caranya Tidak Benar. Pelanggan Yang Baru Sebelum Mengaktifkan, Harus Registrasi," Jelasnya.
Lebih Lanjut, Menteri Rudiantara Menjelaskan Proses Pendaftaran Berlangsung Mudah. "Registrasinya Mudah, Hanya Dua Menit Yang Dikirimkan Untuk Otorisasi, Yaitu Nomor Induk Kependudukan (Nik) Dan Nomor Kartu Keluarga (Kk). Proses Tidak Lebih Dari Satu Menit, Akan Tetapi Nyamannya Untuk Selama Kita Menjadi Pelanggan Seluler Demikian Pun Untuk Nomor Lama,” Imbaunya. (Dps)
"Mengenai Keamanannya Pemerintah Telah Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Data Pribadi Pada Bulan Desember 2016. Ini Dipastikan Semua Data Akan Aman,” Tandasnya Dalam Wawancara Dengan Pekerja Media Usai Orasi Ilmiah Dalam Dies Natalis Ke-31 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia Di Kampus Ui, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).
Menteri Kominfo Mengingatkan Arti Penting Registrasi Ulang Bagi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar. “Saat Ini, Kita Mewajibkan Seluruh Pelanggan Prabayar Untuk Melakukan Registrasi Ulang. Mungkin Sebelumnya Pernah Meregistrasi Tetapi Caranya Tidak Benar. Pelanggan Yang Baru Sebelum Mengaktifkan, Harus Registrasi," Jelasnya.
Lebih Lanjut, Menteri Rudiantara Menjelaskan Proses Pendaftaran Berlangsung Mudah. "Registrasinya Mudah, Hanya Dua Menit Yang Dikirimkan Untuk Otorisasi, Yaitu Nomor Induk Kependudukan (Nik) Dan Nomor Kartu Keluarga (Kk). Proses Tidak Lebih Dari Satu Menit, Akan Tetapi Nyamannya Untuk Selama Kita Menjadi Pelanggan Seluler Demikian Pun Untuk Nomor Lama,” Imbaunya. (Dps)
Sumber
informasi : www.kominfo.go.id
No comments:
Post a Comment