Kajian Terbaru Kominfo Mengenai Registrasi Kartu Prabayar - NgopiiMaste

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, 1 November 2017

Kajian Terbaru Kominfo Mengenai Registrasi Kartu Prabayar


Seni Visual ilustrator Out Era Tentang Kajian Terbaru Kominfo By S.W

Berdasarkan Rilis Dari Laman Kemkominfo, Penetapan Ini Diatur Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, Yang Terakhir Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi Dilakukan Untuk Mencegah Penyalahgunaan Nomor Pelanggan, Utamanya Prabayar. “Pendaftaran Mulai Dilakukan Per 31 Oktober 2017, Dan Paling Lambat Tanggal 28 Februari 2018,” Ujar Rilis Tersebut Sebagaimana Dikutip Bisnis, Senin (23/10/2017).

Pelanggan Baru Maupun Yang Sudah Memiliki Kartu Aktif Wajib Melakukan Registrasi Untuk Mendapatkan Validasi. Nantinya, Validasi Pelanggan Prabayar Ini Menggunakan Database Kependudukan Yang Ada Di Database Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil.
Apabila Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Kartu Aktif Yang Dipakai Pelanggan Menjadi Tidak Dapat Dipergunakan Lagi. Berikut Video Cara Registrasi Kartu Prabayar Tersebut.



Menkominfo Tegaskan Jaminan Keamanan Data Daftar Ulang Prabayar
Menkominfo Rudiantara (Kiri), Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution (Tengah) Dan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Ukm) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga Menyampaikan Keterangan Terkait Pencapaian Tiga Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi-Jk Di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Pemaparan Kinerja Kementerian Dan Lembaga Di Bawah Koordinasi Kementerian Bidang Perekonomian Itu Mengangkat Tema Perwujudan Indonesia Sentris Dan Pembangunan Kewilayahan Secara Merata. - (Antarafoto)

Depok, Kominfo - Menteri Komunikasi Dan Informatika Rudiantara Menegaskan Jaminan Keamanan Data Yang Diberikan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar Saat Melakukan Pendaftaran Ulang. 

"Mengenai Keamanannya Pemerintah Telah Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Data Pribadi Pada Bulan Desember 2016. Ini Dipastikan Semua Data Akan Aman,” Tandasnya Dalam Wawancara Dengan Pekerja Media Usai Orasi Ilmiah Dalam Dies Natalis Ke-31 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia Di Kampus Ui, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017). 

Menteri Kominfo Mengingatkan Arti Penting Registrasi Ulang Bagi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar. “Saat Ini, Kita Mewajibkan Seluruh Pelanggan Prabayar Untuk Melakukan Registrasi Ulang. Mungkin Sebelumnya Pernah Meregistrasi Tetapi Caranya Tidak Benar. Pelanggan Yang Baru Sebelum Mengaktifkan, Harus Registrasi," Jelasnya. 

Lebih Lanjut, Menteri Rudiantara Menjelaskan Proses Pendaftaran Berlangsung Mudah. "Registrasinya Mudah, Hanya Dua Menit Yang Dikirimkan Untuk Otorisasi, Yaitu Nomor Induk Kependudukan (Nik) Dan Nomor Kartu Keluarga (Kk). Proses Tidak Lebih Dari Satu Menit, Akan Tetapi Nyamannya Untuk Selama Kita Menjadi Pelanggan Seluler Demikian Pun Untuk Nomor Lama,” Imbaunya. (Dps)



Sumber informasi    :    www.kominfo.go.id

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here