Seni Visual ilustrator Digital World ( Dunia Maya ) By S.W
Pemberantasan
Konten Negatif Di Internet Menjadi Salah Satu Fokus Kementerian Komunikasi Dan Informatika
(Kemenkominfo). Beberapa Saat Lalu, Kominfo Telah Berdiskusi Dengan Para
Penyedia Platform Internet Alias OTT (Over
The Top) Untuk Sama-Sama Menyaring Konten Yang Tak Sesuai Dengan
Aturan Di Indonesia.
Menteri Komunikasi Dan Informatika
(Menkominfo) Mengatakan, Selama Dua Tahun Terakhir Tak Kurang Dari 800.000
Portal Internet Negatif Masuk Ke Daftar Trust Positif Kominfo Dan Sudah
Diblokir.
Sementara Yang Bermuatan Positif
Baru Sekitar 250.000 Situs. Meski Demikian, Rudiantara Yakin Jumlahnya Akan
Terus Bertambah.
"Ini Baru Dua Tahun Tapi
Saya Yakin Dua Tahun Sampai Tiga Tahun Mendatang Positif List Akan
Lebih Banyak," Kata Dia Dalam Sebuah Tayangan Video Yang Diputar Di Acara
Diskusi, Senin (28/8/2017) Di Jakarta.
Artinya Sekitar 2019 Atau 2020
Konten Positif Ditargetkan Mendominasi Internet Tanah Air.
Adapun Yang Dimaksud Positif List
Adalah Portal Internet Dengan Konten-Konten Yang Bermuatan Pendidikan Untuk
Mengedukasi Dan Menginspirasi Masyarakat. Sementara Konten Negatif Adalah Yang
Berbau SARA, Pornografi, Radikalisme, Terorisme, Dan Sebagainya.
Lebih Lanjut, Rudiantara Mengatakan
Pemerintah Menggunakan Strategi "Hulu Hingga Hilir" Untuk Menjamin
Konten Internet Yang Lebih Bermutu. Maksudnya, Semua Elemen Masyarakat Baik
Dari Pemerintah, Masyarakat Dari Segala Segmen, Hingga OTT Diajak Bergerak
Bersama.
"Hulunya Adalah Literasi
Informasi Sesuai Amanah UU ITE No. 19 Tahun 2016. Sedangkan Di Sisi Hilir
Ada Hard Approach Seperti
Pemblokiran Situs," Ia Menuturkan.
Setelah Telegram Beberapa Saat
Lalu Diblokir Karena Dianggap Turut Menghimpun Konten Berbau Radikalisme, Kominfo
Juga Baru-Baru Ini Memblokir Penyedia Konten GIF Bertajuk GIPHY. Belum Jelas
Kapan Layanan Tersebut Bisa Beroperasi Kembali Dan Syarat Apa Sana Yang Diminta
Kominfo.
Mengajak Semua Elemen Bergerak
Juga Tercermin Beberapa Saat Lalu Ketika MUI Menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24
Tahun 2017 Tentang Hukum Dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Salah Satu
Isinya Mengharamkan Setiap Umat Muslim Untuk Melakukan Ghibah, Fitnah, Adu
Domba, Lewat Media Sosial.
"Indonesia Didera Konten
Negatif Seperti SARA Dan Adu Domba. Bahkan Hal Tertentu Jadi Bisnis Dan
Industri Sendiri. Ada Juga Mesin Yang Memberikan Tanda Like Otomatis. Ini Semua
Kita Harus Address,"
Rudiantara Mengimbau.
Tak Terlepas Juga Dukungan Dari Para Aktivist internet indonesia ( AII )
Dan Dukungan Dari Elelment Element Yang Terkait Dan Peduli Penuh Akan Dampak Kemajuan Teknologi yang Semakin Pesat Cepat Bagaikan Sambaran Petir
Saya Suko Wiharjo Selaku Jajaran Anggota ( AII ) Memplokamirkan Diri Untuk
Terus Menerus Akan Berusaha Bergerak Konsisten Dan ikut Ambil Andil Didalam Pembangunan Bangsa Melalui Digital World ( Dunia Maya )
Sumber
informasi : www.kompas.com
No comments:
Post a Comment